Satgas Judi Online Bak Tabuhan Gendang Tanpa Perang

Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto. Azzi Tri Pangestu/Forum Keadilan
Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto. Azzi Tri Pangestu/Forum Keadilan

FORUM KEADILANPresiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Namun rupanya, satgas tersebut diragukan kemampuannya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto didapuk sebagai pemimpin satgas. Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ditunjuk sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipercaya sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.

Bacaan Lainnya

Melihat pembentukan satgas ini, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, langkah pemerintah dalam memberantas judi online bak tabuhan genderang tanpa adanya aksi perang yang sebenarnya. Bambang pun mempertanyakan keefektifan satgas tersebut.

“Upaya pemberantasan judi online seperti hanya tabuhan genderang tanpa ada aksi perang yang sebenarnya. Judi online sendiri bahkan memakan korban dari aparatur negara yang seharusnya melakukan pemberantasan. Apakah akan efektif menekan menjamurnya platform judi online?” kata Bambang dalam keterangannya, Jumat, 14/6/2024

Ia tak memungkiri bahwa akan ada kesulitan tersendiri terkait karakteristik teknologi online atau siber yang borderless (tanpa batas), dan lintas negara, dengan kecepatan perubahan dan produksi konten yang sangat tinggi.

Meskipun demikian, kata Bambang, judi online tentu tak bisa lepas dari transaksi keuangan yang tetap menggunakan platform-platform yang masih bisa terkendali dan berizin. Menurunya, langkah utama pemerintah jika serius memberantas judi online adalah dengan menutup transaksi keuangan mereka.

“Karena kecepatan menutup konten, ternyata tak mengalahkan produksi konten judi online. Data terkait aliran keuangan judi online sudah lama diketahui PPATK, tetapi tindak lanjut penegakan hukum selama ini tampak belum lebih serius. Terbukti, bandar-bandar besar belum ditangkap, platform konten judi online juga masih terang-terangan di media online,” tegas Bambang.

Bambang menuturkan, penangkapan operator maupun konsumen hanya dilakukan di level bawah. Transaksi yang dilakukan bandar besar belum tersentuh. Bahkan, transaksi Rp327 triliun yang pernah diungkapkan PPATK juga tidak ditindak lanjuti dengan serius.

“Direktorat Cyber Polri yang dibentuk juga masih menyasar konsumen. Tak pernah menyentuh pengelola platform judi online. Ini tentu berakibat munculnya persepsi bahwa ada keterlibatan aparat penegak hukum sebagai beking bandar judi online,” ungkapnya.

Isu konsorsium 303 yang menyeret nama-nama petinggi Kepolisian, nyaris tak pernah terkonfirmasi kebenarannya oleh otoritas Polri. Isu seolah dibiarkan mengambang sampai publik melupakan karena ditimpa isu-isu lain yang lebih sensional.

Dengan gamblang Bambang mengatakan, upaya menjerat pelaku judi online dengan KUHP dan UU ITE ternyata juga tak mampu memberikan efek jera. Pasal 303 KUHP hanya menyebut hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta tak membuat jera bandar pelaku.

“Harusnya bandar juga dijerat dengan pasal terkait UU TPPU yang bisa menjerat tersangka dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Tetapi itu saja tentu tak cukup membuat jera. Makanya perlu segera diterbitkan UU terkait perampasan aset hasil kejahatan,” jelasnya.

Pembentukan Satgas Judi Online ini seolah menjadi angin surga bagi upaya pemberantasan judi online yang lebih serius. Tetapi semua tergantung implementasi di lapangan. Bila tidak ada aksi yang konkret, tentu akan menjadi blunder.

“Pembentukan satgas tentu bukan hanya untuk gagah-gagahan saja, tetapi diharapkan beraksi nyata. Tanpa ada aksi nyata, Satgas Judi Online tentu hanya akan menambah deret kegagalan-kegagalan pembentukan Satgas lainnya,”tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait