Komnas HAM Terima 5310 Aduan Pelanggaran di 2023

Komnas HAM. | Ist
Komnas HAM. | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan telah menerima berkas pengaduan dugaan pelanggaran HAM sebanyak 5301 kasus sepanjang tahun 2023.

Diantaranya, 2422 kasus diterima oleh kantor pusat Komnas HAM RI di Jakarta, dan 331 kasus lainnya diterima oleh enam kantor Komnas HAM RI di Sekretariat Provinsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Komas HAM Atnike Nova Sigiro, sepanjang tahun 2023, DKI Jakarta masih menjadi TOP wilayah aduan kasus pelanggaran HAM sebanyak 408, diikuti Jawa Barat dengan 279 pelaporan dan Sumatera Barat sebesar 272 aduan.

“Ini tidak mereprentasikan persoalan, tetapi menurut analisis ini lebih merepresentasikan akses terhadap kantor Komnas Ham yang lebih dekat untuk DKI Jakarta,” katanya dalam acara peluncuran laporan tahunan Komnas HAM 2023, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 10/06/24.

Selain itu, Anike juga mengungkapkan untuk pihak teradu posisi teratas masih diduduki oleh Polri sebanyak 771, Koperasi 412, dan 301 aduan untuk pemerintah daerah.

“Tapi untuk catatan, dalam kasus-kasus terkait Polri itu juga banyak terkait korporasi. Jadi problem besarnya itu ada pada korporasi dalam hal praktek bisnis dan dampaknya terhadap pelanggaran HAM,” ujarnya.

Sedangkan untuk hak yang paling banyak dilanggar, sebanyak 1.065 adalah hak atas kesejahteraan termasuk hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan.

“Nomor dua, hak memperoleh keadilan sebanyak 896 aduan, dan hak atas rasa aman sebanyak 258 aduan,” terangnya.

Hingga saat ini, Anike menuturkan sebanyak 625 kasus masih dalam proses pemantauan, 248 kasus dalam tahap mediasi, 1.423 dalam proses mengupayakan saran yang lain.

Sementara itu, untuk kasus yang paling menjadi sorotan Komnas HAM selama 2023, di antaranya penolakan masyarakat terhadap proyek Eco City di Rempang.

“Banyak sekali isu di Eco City Rempang termasuk hak atas rasa aman, hingga hak atas tempat tinggal mereka,” katanya.

Kedua, kasus penculikan dan penganiayaan warga sipil atas nama Imam Masykur. Ketiga, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mana korbannya adalah kebanyakan anak-anak.

Kasus terakhir, kebakaran Depo PT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.

“Dari kasus diatas pelanggaran HAM di Indonesia sangat beragam, tidak ada menyentuh isu sosial-politik tapi juga hingga ke ekonomi, sosial, dan budaya,” tandasnya. *

Laporan Novia Suhari

Pos terkait