Said Iqbal: Gaji Buruh Sudah Dipotong 12%, Bisa-bisa Pulang Bawa Slip Gaji Saja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dimintai keterangan oleh wartawan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, 6/6/2024 | Novia Suhari
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dimintai keterangan oleh wartawan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, 6/6/2024 | Novia Suhari

FORUM KEADILAN – Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sangat membebani buruh dan pekerja, karena selama ini penghasilan mereka sudah dipotong hampir 12 persen.

“Karena buruh sudah dipotong hampir 12 persen, pengusaha sudah hampir dipotong 18 persen,” kata Said saat memimpin langsung aksi unjuk rasa di depan kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, 6/6/2024.

Bacaan Lainnya

Said memaparkan bahwa potongan 12 persen tersebut mencakup biaya jaminan pensiun sebesar 1 persen, biaya jaminan kesehatan sebesar 1 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 21, jaminan hari tua sebesar 2 persen, dan Tapera yang akan diberlakukan sebesar 2,5 persen.

“Bisa-bisa buruh pulang ke rumah cuman bawa slip gaji saja,” ujarnya.

Apalagi, Said mengatakan, saat ini daya beli buruh sedang turun sebanyak 30 persen, akibat upah naik sebesar 1,58 persen karena inflasi 8 persen.

“Oleh karena itu kami meminta pemerintah mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera dan terakhir kalau dikelola oleh pemerintah padahal itu uangnya rakyat, pertanyaannya ada jaminan enggak bakal dikorupsi?” ungkapnya.

Selain itu, Said berpendapat bahwa rumah rakyat sebenarnya merupakan tanggung jawab negara, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang 1945 Pasal 28 h.

“Dengan demikian negara harusnya menyiapkan rumahnya dulu misalnya perumnas di seluruh provinsi di bangun misal ada perumnas 1, 2, 3. Setelah rumahnya dibangun dari anggaran negara APBN, baru disiapkan cicilan yang akan dibayar oleh yang akan mendapatkan rumah,” paparnya.

Said melanjutkan, pemerintah bisa menerapkan Tapera setelah rumah rakyat tersebut sudah selesai dibangun. Kemudian, baru dapat menghitung jumlah cicilan dan menentukan besaran iuran yang akan dipotong.

“Sekarang kan dipotong dulu iuran, rumahnya enggak tahu,”imbuhnya.

Selain itu, kata Said, para buruh juga meminta kejelasan mengenai status Tapera, apakah akan dimasukkan dalam kategori jaminan sosial atau bantuan sosial.

“Tentukan dulu Tapera ini jaminan sosial, atau tabungan sosial, atau bantuan sosial, maaf. Kalau itu jaminan sosial ada dua alternatif, asuransi sosial seperti BPJS kesehatan dan jaminan kematian,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait