FORUM KEADILAN – Buronan nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduan atau Pang Na-Node ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selama 7 bulan pelarian ke Indonesia, Chaowalit menggunakan identitas palsu dengan nama Sulaiman.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, Chaowalit telah melakukan berbagai kejahatan berat sebelum bersembunyi di Indonesia.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polri menerima Red Notice dari Royal Thai Force pada 16 Februari 2024.
Setelahnya, Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan koordinasi wilayah untuk lakukan pencarian.
Pada tahap pencarian awal dilakukan penyelidikan di Medan, Sumatera Utara. Namun, Wahyu menjelaskan bahwa pelaku sudah berpindah tempat ke Bali.
Awalnya melakukan pencarian karena informasi awal yang bersangkutan ada di Medan, Sumatera Utara. Kemudian polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku sudah berangkat ke Bali.
“Sehingga akhirnya setelah penyelidikan kita bisa menemukan lokasi yang bersangkutan, yaitu di Apartemen Kembar yang berlokasi di Jalan Dewi Sri 12 Nomor 2X, Kabupaten Badung, Provinsi Bali,” ucap Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Minggu, 2/6/24.
Saat penangkapan, tim gabungan turut mengamankan sejumlah berang bukti, di antaranya ialah identitas palsu pelaku atas nama Sulaiman.
“Tim gabungan mengamankan beberapa barang bukti, berupa 4 buah handphone, identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman, sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh,” lanjutnya.
Wahyu mengatakan, selama beberapa bulan buron di Indonesia, Chaowalit atau Sulaiman tidak bisa berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris ataupun bahasa Indonesia.
“Dia menggunakan bantuan Google Translate untuk berkomunikasi dengan orang lain,” atanya.
Untuk diketahui, Chaowalit merupakan buronan nomor 1 Thailand yang kabur ke Indonesia. Dia menjalani hukuman karena telah melakukan pembunuhan, mengedarkan narkoba dan juga kepemilikan senjata api.*
Laporan Syahrul Baihaqi