Jampidsus Dilaporkan ke KPK Dugaan Kejanggalan Pelelangan Saham, Kejagung: Pelaporan Keliru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29/5/2024. | YouTube Kejaksaan RI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29/5/2024. | YouTube Kejaksaan RI

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara seusai Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kejanggalan pada pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Kejagung menilai bahwa laporan tersebut keliru.

“Saya jelaskan bahwa adanya proses pelelangan terkait aset PT GBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru. Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan,” terang Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29/5/2024.

Bacaan Lainnya

Ketut kemudian menjelaskan kronologi pelelangan saham tersebut. Ia menyebut awalnya PT GBU itu diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan BUMN, tetapi Bukit Asam yang tak bisa menerima PT GBU dikarenakan perusahaan itu mempunyai banyak masalah seperti utang dan juga banyaknya gugatan.

Lalu, Kejagung melakukan proses penyidikan. Saat kasus sudah disidik, tiba-tiba muncul gugatan keperdataan PT Sendawar Jaya, Kejagung kalah dalam gugatan tersebut. Pada tingkat banding Kejagung memenangkan gugatan ini.

“Setelah dilakukan satu proses penyidikan tiba-tiba ada gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Gugatan keperdataan, dikalahkan kita. Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi. Karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan,” lanjutnya.

Setelah dimenangkan Pengadilan Tinggi, Kejagung lalu meneliti beberapa berkas dalam gugatan. Pada saat itu Kejagung menemukan dokumen palsu sehingga seseorang bernama Thomas ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah diadili.

Kejagung kemudian memberikan penjelasan mengenai proses lelang saham yang diduga janggal oleh KSST.

“Kemudian saya jelaskan juga proses lelangnya, bahwa proses lelangan PT GBU ini dilakukan penilaian oleh 3 appraisal. Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar. Kemudian ada juga perhitungan oleh appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun. Dari hasil dua tadi dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar, jadi kalau dibilang ada kerugian Rp9 triliun, di mana kerugian Rp9 triliunnya? Rp3,4 triliun yang kita tawarkan tidak ada yang menawar ditambah dengan Rp9 miliar, yang laku cuma yang Rp9 miliar,” ungkap Ketut.

Dikarenakan tidak ada penawaran dalam lelang itu, Kejagung kemudian membuka proses lelang kedua.

“Karena tidak ada yang menawar, maka dibuka proses pelelangan kedua dengan melakukan foto appraisal. Yang kedua Ternyata nilainya mengalami fluktuasi karena nilai sahamnya dipengaruhi oleh harga batu bara pada saat itu. Sehingga kita memperoleh nilai Rp1,9 triliun. Itu pun kita lakukan satu pelelangan dengan jaminan. Kenapa ada dengan jaminan? Karena di dalam PT GBU itu ada piutang. Ada utang dari perusahaan lain, kurang lebih USD 1 juta, kalau dihitung pada saat itu kurang lebih Rp1,1 triliun,” jelasnya.

Ia mengatakan di proses lelang kedua, ada seseorang yang menawar dan orang tersebut yang kemudian ditetapkan jadi pemenang. Kejagung mengatakan alasan proses lelang cepat dikarenakan Kejagung mengaku mengejar pemasukan kas negara.

“Karena satu orang yang menawar maka kita tetapkan sebagai pemenang. Kenapa ini cepat kita lakukan satu proses pelelangan? Perlu teman-teman media ketahui. Karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara, untuk membayar para pemegang polis dan trainee,” tambahnya.

Ketut menegaskan bahwa setelah proses lelang selesai, uang hasil dari lelang itu diserahkan seluruhnya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasan diserahkan ke Kemenkeu adalah agar menghindari proses hukum karena PT GBU disebut komplikatif.

“Begitu proses pelayanan selesai, semua uang kita serahkan ke Kementerian Keuangan untuk dalam rangka tadi. Proses pembayaran kepada pemegang polis dan premi yang sedang berjalan. Kedua, menghindari proses hukum, karena ini komplikatif PT GBU ini, banyak gugatan, banyak permasalahan. Dan menghindari fluktuasi harga saham pada saat itu sehingga kita segera melakukan satu proses pelayanan biar negara tidak rugi,” tegasnya.

Walaupun demikian, Ketut menghormati laporan yang dibuat oleh KSST dan menyebut laporan tersebut menjadi koreksi instansi mereka.

Sebelumnya, KSST melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK dan pelaporan ini dilakukan dengan dugaan adanya kerugian negara yang muncul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.

“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK,” ucap Koordinator KSST, Ronald, di gedung Merah Putih KPK, Senin, 27/5/2024.

“Jampidsus, kemudian juga PPA penilaian aset Kejagung, juga kemudian dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain,” pungkasnya.*

Pos terkait