FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pastikan tarif uang kuliah tunggal (UKT) batal naik tahun ini dan keputusan tersebut dibuat setelah menerima laporan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Jokowi ingin kenaikan UKT tersebut untuk segera dibatalkan dan ia memerintahkan Nadiem untuk mencari cara agar tarif UKT untuk tidak memberatkan mahasiswa.
“Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud, akan dimulai kenaikannya tahun depan,” jelas Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin, 27/5/2024.
Ia tidak ingin kenaikan tarif UKT yang mendadak dan terlampau tinggi seperti tahun ini dan menyebut memerlukan persiapan sebelum kenaikan tarif UKT diberlakukan.
Di sisi lain, Nadiem Makarim telah memastikan bahwa rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dibatalkan.
Hal tersebut disampaikan olehnya setelah dirinya hari ini bertemu dengan Presiden Jokowi
Ia mengaku sudah mendengar keluhan dari berbagai pihak dan berkomitmen untuk mengevaluasi ulang kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri. Nadiem menegaskan untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak oleh kenaikan UKT.
“Untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut,” ujar Nadiem usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 27/5/2024.
Ia mengatakan Kemendikbudristek juga bakal mempertimbangkan satu per satu permintaan PTN untuk menaikkan UKT di masa mendatang. Nadiem menyebut kenaikan UKT harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan asas keadilan serta kewajaran.
“Kalaupun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran dan itu yang akan kita laksanakan,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR menilai Permendikbud menjadi biang kerok dinaikkannya UKT oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah menyusahkan mahasiswa. Alhasil mereka meminta agar Permendikbudristek dicabut.
”Kami mendesak pemerintah mencabut dan merevisi Permendikbud ini sebelum penerimaan mahasiswa baru, terutama tentang batasan atas biaya UKT dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi),” kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf di Ruang Rapat Komisi X.
Menurut Dede, ada dua peraturan yang dianggap menjadi penyebab UKT naik. Pertama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Kedua, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.
Selain Dede, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda juga mengatakan bahwa kenaikan UKT membuat mahasiswa dan orang tua mahasiswa menjerit. Karena menurut dia, mahasiswa tidak hanya membayar UKT, melainkan banyak sumbangan di organisasi dan lainnya.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah sudah menganggarkan sebanyak 20 persen atau sebesar Rp 665 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan.
”Maka, agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian hari meroket, padahal alokasi anggaran pendidikan dari APBN juga relatif cukup besar,” pungkas Syaiful.*