Dituding Maksa Minta Uang dalam Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Membantah

Kuasa hukum mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 21/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kuasa hukum mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 21/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ), Soesilo Aribowo membantah kliennya memaksa meminta uang kepada Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.

Soesilo mengatakan, tidak fakta yang mendukung apa yang dituduhkan terhadap kliennya.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan AQ diyakini melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Jaksa kemudian menuntut AQ dijatuhi hukuman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus dugaan penerimaan uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

AQ didakwa menerima uang sebesar Rp40 miliar. Di mana uang tersebut diterima AQ agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

“Kami dari pihak penasihat hukum, berpendapat sama sekali tidak ada fakta yang mendukung Pasal 12 itu. Bahkan, saksi Anang Latif yang waktu itu diperiksa juga mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap pemberian uang,” kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 21/5/2024.

Ia melanjutkan, unsur pemaksaan yang disebutkan JPU di tuntutannya sama sekali tidak ada. Bahkan, kata dia, saksi ahli dari JPU mengatakan dalam ilustrasinya Pasal 12 itu tidak bisa digunakan.

“Kita akan lihat dalam pembelaan dan mengurai seluruh unsur yang ada dalam tuntutan itu,” lanjutnya.

Soesilo menyebut, akan ada dua pembelaan yang dilakukan pihaknya, yakni pembelaan pribadi dari AQ dan dari pihak tim kuasa hukum.

“Mengenai pasal itu kami sangat keberatan. Tapi kita lihat saja nanti,” tegasnya.

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait