Hal ini disampaikan oleh JK ketika dirinya ditanyakan mengenai Perpres No.5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional dalam sidang terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustawan di kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero di PN Jakarta Pusat, Kamis, 16/5/2024.
“Sekali lagi, Pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan,” ucap JK.
Ia mengatakan bahwa urusan teknis pembelian LNG dan komoditas energi sepenuhnya diatur atau diurusi oleh PT Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi.
“Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak,” lanjutnya.
“Jadi ini adalah suatu keputusan bersama kemudian tentang teknisnya sekali lagi apakah beli dimana itu tidak diatur oleh instansi lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga atau organisasi bisnis yang berhak untuk itu,” lanjutnya.
Diketahui, Karen Agustiawan adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 yang didakwa merugikan keuangan negara US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.
Ia juga disebut memperkaya korporasi yakni Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Berdasarkan pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat (AS) tanpa adanya pedoman yang jelas.
Ia disebut hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko. Kemudian, Karen didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JK hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16/5 pukul 10.00 WIB. Kehadirannya, sesuai dengan jadwal agenda persidangan.*