Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Tersangka Korupsi LNG, Langsung Ditahan

Redaksi
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karen langsung ditahan.

“Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa, 19/9/2023.

Kasus ini berawal ketika Pertamina merencanakan pengadaan LNG di Indonesia pada 2012 sebagai upaya untuk mengatasi defisit gas di Tanah Air. Saat itu, Karen menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina selama periode 2009-2014.

Karen, kala itu, mengusulkan kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG asing, salah satunya adalah perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL), sebuah perusahaan LLC dari Amerika Serikat.

Firli menjelaskan bahwa peran Karen dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Karen diduga telah mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian menyeluruh.

“Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina,” jelas Firli.

Keputusan sepihak yang dilakukan Karen, kata Firli, juga dinilai bertentangan dan melawan persetujuan pemerintah saat itu.

“Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu,” tutur Firli.*