Ghufron Akui Telepon Sekjen Kementan Bantu Mutasi ASN

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 16/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 16/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku menghormati proses sidang etik yang menyeret dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran etik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun, Ghufron tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya dimintai tolong untuk membantu meneruskan permintaan mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut Ghuforn ungkapkan saat sidang etik yang menyeret dirinya itu digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis 16/5/2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Ghufron awalnya mengatakan, ada tiga saksi dan dua ahli yang ikut diperiksa pada sidang tersebut.

“Saya menghormati otoritas dan kewenangan majelis kode etik. Kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas. Walaupun kami, ada beberapa persepsi yang berbeda,” katanya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 16/5.

Kemudian, Ghufron menjelaskan dan membenarkan bahwa pada saat itu ia menghubungi Plt Irjen Kementan Kasdi Subagyono untuk meneruskan pengaduan. Sebelum menghubungi Kasdi, Ghufron menuturkan telah berdiskusi dan minta pendapat kepada Alexander Marwata.

“Pak Alex kemudian mencarikan nomor telepon Kasdi,” lanjutnya.

Ia bersikukuh bahwa dirinya menghubungi Kasdi hanya untuk meneruskan pengaduan adanya seorang ASN di Dirjen Kementan yang minta dimutasi. Mertua dari ASN tersebut merupakan teman Ghufron, dan meminta tolong kepada dirinya untuk membantu.

“Pak Kasdi kemudian memproses. kemudian permohonan tersebut dikabulkan. Itu yang kemudian dipermasalahkan kepada saya, menyalahgunakan pengaruh,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai apakah ia optimis diputus tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran etik tersebut, Ghufron enggan menanggapi lebih lanjut.

Seperti diketahui, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam proses mutasi ASN di Kementan. Ghufron diketahui membantu mutasi salah satu ASN di Kementan. Laporan itu saat ini telah masuk ke tahap sidang etik.

Dewas KPK sebelumnya juga mengungkap Ghufron dan ASN Kementan yang dibantu mutasi itu tidak saling kenal. Namun, Dewas menyebut mertua dari ASN tersebut merupakan teman dari Ghufron.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait