FORUM KEADILAN – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan evaluasi pemilu dan dengar pendapat mengenai Pilkada 2024, pada hari ini.
Adapun pembahasannya, menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, yaitu mengenai dua draf peraturan KPU. Pertama, pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih, dan kedua berkaitan dengan pencalonan kepala daerah.
Hasyim Asy’ari menegaskan, dalam pelaksanaan pilkada, calon anggota legislatif (caleg) terpilih baik dari DPR RI, DPD, hingga DPRD Provinsi, Kabupaten hingga Kota wajib mengundurkan diri jika ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Berkaitan dengan calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi atau kabupaten/kota hasil Pemilu 2024, tapi belum dilantik menjadi anggota, pada dasarnya di Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi dan kabupaten/kota di daftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan,” katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu, 15/5/2024.
Hal ini, kata Hasyim, dikarenakan adanya situasi di mana pelantikan masing-masing dari DPR RI dan DPRD memiliki jadwalnya berbeda.
“Ada situasi pada masa pendaftaran, masa calon kepala daerah itu yang bersangkutan statusnya calon terpilih, karena menjadi caleg pada waktu Pemilu 2024,” ujarnya.
Menilik jadwal, Hasyim menegaskan, tahapan pilkada sendiri dimulai dengan pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon Kepala Daerah pada 22 September 2024.
“Di sisi lain, DPR RI ini kan dilantik 1 Oktober 2024, itu artinya, belum menjadi anggota DPR, masih sebagai calon terpilih,” ucapnya
Oleh karena itu, disepakati bahwa jika seseorang ingin mengambil jalur eksekutif sebagai calon kepala daerah, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada, 22 september 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai calon terpilih.
“karena penetapan sebagai calon terpilih itu menggunakan SK KPU, baik itu KPU pusat, KPU provinsi maupun kabupaten kota. maka kemudian begitu dia mengundurkan diri akan dilakukan perubahan SK KPU tentang calon terpilih,” jelasnya.
Sedangkan, untuk penggantian calon terpilih sendiri menurut Undang-Undang Pemilu akan diisi oleh calon dari partai politik yang sama dan dapil yang sama yang memenuhi suara terbanyak pada peringkat berikutnya.
“Itu yang diputuskan di dalam rapat dengar pendapat ini, dan klausul itu akan dituangkan, dinormakan di dalam PKPU,” tegas Hasyim.
Sementara itu, jika tahapan sudah ada tentang peraturan KPU dan tahapannya, Hasyim mengatakan bahwa KPU akan segera menyempurnakannya dengan legal drafting.
“KPU akan membuat penyempurnaan legal drafting dan kemudian diajukan harmonisasi ke Kemenkumham untuk menjadi bahan pengundangan PKPU ini nanti,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari