FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) kepala daerah harus mengajukan surat bersedia untuk mundur dari status caleg terpilih.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15/5/2024.
“Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” kata Hasyim.
Hasyim menerangkan, aturan itu terdapat dalam Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). Aturan tersebut dibuat agar memberikan kejelasan mengenai status calon tersebut.
“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” terang Hasyim.
Hasyim mengatakan, surat pengunduran diri tersebut harus disampaikan kepada KPU paling lambat dalam waktu 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Selanjutnya, Hasyim menekankan bahwa penyerahan surat pengunduran diri harus disertai dengan tanda terima resmi dari pejabat yang berwenang.
“Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPU telah menetapkan para caleg terpilih melalui proses rekapitulasi. Para caleg terpilih tersebut akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
Sementara, Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Meskipun Pilkada diadakan setelah pelantikan, namun masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024, sebelum pemilihan serentak.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.*