FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan monitoring terdapat program makan siang gratis yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango usai menghadiri acara penandatangan MoU antara KPK dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, 14/5/2024.
“Salah satu tugas pemberantasan korupsi dalam Pasal 6 (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) itu disebutkan bahwa monitoring terhadap isi penyelenggaraan negara, apa tugas monitoring itu? Melakukan kajian-kajian terhadap kebijakan, tadi saya ambil contoh misal nanti ada program makan siang,” kata Nawawi.
Menurut Nawawi, lembaganya diberikan amanat oleh negara untuk melakukan pengkajian terhadap program yang dicanangkan oleh pemerintah, termasuk makan siang gratis.
“Itu bisa saja KPK melakukan kajian terhadap program itu, kalau program itu tidak tepat atau perlu penyempurnaan itu seperti apa, program itu enggak seperti lagu yang sering dinyanyikan pada tempo dulu kan, ‘kalau malam minum susu’ enggak seperti itu,” ungkapnya.
Bagi Nawawi, pengkajian yang akan dilakukan itu bukan karena besarnya anggaran program makan siang gratis. Menurut dia, setiap program pemerintah harus dilakukan monitoring.
“Terlepas daripada itu, kalaupun anggarannya sedemikian besar juga, ada program yang dijalankan sekarang harus dilakukan kajian,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan kajian secara komprehensif untuk melihat potensi korupsi pada program prioritas Prabowo-Gibran tersebut.
Sebelumnya, KPK menjalin kerja sama dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kerja sama yang ditandai penandatangan MoU itu dalam rangka untuk pengembangan dan pembinaan oleh KPK.
“Sebagaimana tadi kami sampaikan bahwa KPK memang dimemungkinkan untuk melakukan semacam MoU ini, apalagi berkaitan dengan pengembangan dan pembinaan organisasi di setiap kampus,” kata Nawawi.
Nawawi berharap agar setiap perguruan tinggi dapat menyertakan pendidikan antikorupsi dalam kurikulumnya. Untuk itu, kata Nawawi, pihaknya membentuk satu kedeputian pendidikan dan peran serta masyarakat melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020.
“Karena itu adalah bagaimana sebanyak mungkin bisa merangkul perguruan tinggi di Indonesia itu mau memasukkan pendidikan anti korupsi,” ujarnya.
Menurut Nawawi, perguruan tinggi tidak bisa dianggap sebagai lingkungan yang bersih dari praktik korupsi. Dia lantas mengungkapkan bahwa KPK pernah membongkar praktik korupsi yang dilakukan oleh petinggi di Universitas Lampung (Unila).
“Kami pernah melihat ada musibah yang barangkali terjadi di Unila dan beberapa perguruan tinggi, itu adalah beberapa cerminan pendidikan tinggi itu masih rentan juga dengan perilaku korupsi,” tandasnya.*
Laporan M. Hafid