FORUM KEADILAN – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman digantikan oleh Guntur Hamzah saat mengadili sengketa hasil Pileg di Papua Tengah yang diajukan PDIP.
Anwar Usman digantikan karena PSI menjadi salah satu pihak terkait dalam sengketa tersebut.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota legislatif tersebut digelar oleh Panel III di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 29/4/2024. Hakim Arief Hidayat memimpin panel, didampingi oleh Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.
“Begini kenapa ini didahulukan karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada Hakim Konstitusi yang mestinya di Panel III untuk perkara ini tidak bisa mengadili. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,” ujar Arief dalam sidang.
PDIP mengajukan gugatan hasil Pileg terkait dugaan pengurangan suara di Papua Tengah. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan kuasa kepada Yanuar Prawira Wasesa, Mulyadi Marks Philian, dan Heri Perdana Tarigan untuk dapat menangani kasus tersebut. PDIP mengatakan pengurangan suara terjadi di delapan daerah pemilihan di Papua Tengah.
“Di berapa parpol lain Yang Mulia ada penambahan dan pengurangan kepada pemohon. Seluruhnya pengurangan kepada pemohon, ada delapan semua pengurangan,” kata Kuasa Hukum pihak pemohon.
Arief menjelaskan terkait metode pengambilan suara di Papua Tengah dan pihak pemohon menyebut jika pengambilan suara menggunakan sistem noken atau ikat.
Gugatan PDIP yang membuat PSI menjadi pihak terkait adalah hasil Pileg Papua Tengah Dapil III, DPRD Kabupaten Puncak. Selain PSI, Demokrat juga menjadi pihak terkait dalam sengketa tersebut.*