KPU Bantah Puluhan Ribu Suara PPP di Dapil Jabar Pindah ke Partai Garuda

Kuasa hukum KPU Mohamad Ulin Nuha menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat | YouTube Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum KPU Mohamad Ulin Nuha menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat | YouTube Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait adanya pergeseran puluhan ribu suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat yang berpindah ke Partai Garuda.

Kuasa hukum KPU Mohamad Ulin Nuha menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“Menurut termohon, permohonan pemohon bukan lah perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di enam dapil, yaitu dapil Jawa Barat II, Jawa Barat III, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan dapil Jawa Barat XI,” kata Ulin saat menyampaikan jawaban termohon di sidang Panel I, Rabu, 8/5/2024.

Menurut Ulin, PPP tidak memerinci dari partai mana, pada tingkat rekapitulasi apa, dan bagaimana suaranya berpindah ke Partai Garuda.

Partai berlogo Ka’bah itu juga disebut tak memberikan detail tempat pemungutan suara (TPS) yang terjadi dalam perselisihan penghitungan suara di tiap masing-masing dapil.

KPU menyebut, saksi PPP juga menandatangani hasil rekapitulasi yang disahkan di sejumlah dapil yang didalilkan.

“Oleh karena itu, sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan a quo,” katanya.

Sebelumnya, PPP mendalilkan bahwa puluhan ribu suaranya pada Pileg 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat bergeser ke Partai Garuda.

Penasihat hukum PPP Dharma Rozali Azhar mengatakan bahwa telah terjadi selisih perhitungan 6.901 suara di dapil Jabar II, sebanyak 8.150 di dapil Jabar V, sebanyak 8.500 di dapil Jabar VII, sebanyak 5.000 di dapil Jabar IX, serta 8.311 suara di dapil Jabar XI. Total selisih suara yang didalilkan adalah 36.862 suara.

“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan No. 360/2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB,” katanya saat membacakan pokok permohonan, Selasa, 30/4.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait