FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan perolehan kursi partai politik di DPRD DKI Jakarta maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pileg 2024.
Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya yang menyebut bahwa penetapan tersebut akan dilakukan setelah KPU RI menetapkan perolehan suara secara nasional.
“KPU DKI Jakarta masih menunggu nanti putusan mahkamah konstitusi untuk penetapan sengketa PHPU. Maka paling lama tiga hari setelah penetapan dari PHPU kemudian KPU pusat akan menetapkan perolehan suara secara nasional pasca putusan MK,” ujar Dody di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 6/5/2024.
“Maka kami akan melakukan penetapan segera untuk penetapan kursi dan calon terpilih untuk DPRD DKI Provinsi Jakarta sehingga partai-partai sudah mulai bisa menghitung untuk terkait dengan perolehan kursinya,” lanjutnya.
Diketahui, KPU Jakarta sudah menetapkan perolehan suara hasil Pemilu 2024 DPRD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan penetapan tersebut, PKS mendapatkan suara terbesar dengan 1.012. 028 suara atau 16,68 persen dari total suara.
Kemudian, terdapat PDIP dan Gerindra dengan raihan suara terbanyak setelah PKS, diikuti NasDem, Golkar, PKB, PSI, PAN, Demokrat, Perindo, PPP dan seterusnya.
Jumlah suara dan kursi yang diperoleh partai politik (parpol) di Pileg 2024 Provinsi DKI Jakarta ini bakal mempengaruhi proses kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.
Hal tersebut dikarenakan perolehan suara dan kursi menjadi syarat bagi parpol untuk mengusung pasangan calon dalam Pilgub.
Hal ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 40 UU tersebut menyebutkan parpol atau koalisi parpol dalam mengusung paslon di Pilkada Jakarta harus memperoleh 25 persen suara dari akumulasi perolehan suara sah. Atau, memperoleh minimal 20 persen kursi dari total jumlah kursi DPRD DKI Jakarta.
“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” bunyi pasal.*