FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Arsul Sani pertanyakan adanya suara siluman pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di daerah pemilihan (dapil) Papua Barat III.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang panel II saat menyidangkan perkara nomor 78-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar pada sengketa DPRD Papua Barat III.
Awalnya, kuasa hukum pemohon, Alberthus, menjelaskan adanya penambahan suara kepada Perindo di dua distrik Papua Barat, yaitu distrik Wariagar dan Warfurwar.
Berdasarkan rekap hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Perindo mendapat 4761 suara, namun berdasarkan permohonan pemohon, Perindo hanya memperoleh 3989 suara. Alberthus juga mempersoalkan adanya pengurangan suara terhadap Partai Golkar sebanyak 11 suara di distrik Wariagar.
“Termohon (KPU) selaku penyelenggara pemilu dengan sengaja menambah perolehan suara partai Perindo sebanyak 772 suara pada dua distrik yaitu Wariagar dan Warfurwar, dan termohon mengurangi perolehan suara pemohon sebanyak 11 suara pada distrik Wariagar,” ucap Alberthus, Jumat, 3/5/2024.
Akibat adanya perubahan suara dan penambahan suara Perindo, kata Alberthus, hal tersebut merugikan perolehan suara dan kursi pemohon pada pengisian jabatan anggota DPRD Provinsi Papua Barat.
Apalagi, kata Alberthus, Partai Golkar yang semestinya mendapat dua kursi malah berkurang menjadi satu kursi.
“Apabila tidak terdapat pengurangan suara pemohon dan tidak terdapat penambahan suara partai Perindo sebagaimana diuraikan di atas, sepatutnya termohon menjadikan pemohon sebagai partai politik yang memperoleh kursi ke-1 dan ke-5 pada daerah pemilihan Papua Barat III,” tuturnya.
Setelah pemohon selesai membacakan permohonan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani bertanya kepada kuasa hukum pemohon terkait adanya suara siluman pada dapil tersebut.
“Pemohon, klarifikasi sedikit nih. Ini kan dalam tabel satu yang saudara paparkan Perindo mendapatkan tambahan suara 772, Golkar berkurang 11. Nah pertanyaan saya, tahu nggak ini yang 772 itu diambil dari mana? Karena yang dikuranginya cuma 11, kecuali kalau yang dikuranginya 772 langsung tahu kita. Tahu nggak datanya?” tanya Arsul kepada kuasa hukum pemohon.
Kuasa hukum pemohon pun lantas menjawab, bukti-bukti tersebut akan dilampirkan dan disampaikan di sidang pembuktian.
Namun, Arsul menganggap setiap bukti yang disampaikan harus tertuang dalam permohonan. Menurutnya, jika bukti tersebut sudah dilampirkan, akan lebih mudah bagi MK bila bukti-bukti tersebut dipaparkan dengan jelas.
“Karena kalau ini tidak diambil dari sini, berarti kan ada suara siluman. Kan begitu,” tutur Arsul.*
Laporan Syahrul Baihaqi