FORUM KEADILAN – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan sindiran kepada peserta sidang yang telat hadir ke persidangan sengketa Pileg 2024. Saldi menyebut bahwa peserta yang telat mengganggu persidangan dan mengatakan akan menyuruh peserta yang telat untuk push up.
Momen terjadi saat kuasa hukum pemohon dengan perkara bernomor 78-01-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Alberthus, membacakan pokok permohonan dan tiba-tiba, terdengar suara seseorang yang meminta izin kepada Majelis Hakim.
“Berikut Kuasa untuk nomor 78,” ujar Hakim Saldi mengawali pembicaraan, di sidang PHPU Pileg Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 3/5/2024.
“Mohon izin, Yang Mulia,” ujar seseorang dalam ruang sidang.
“Siapa yang minta mohon izin tadi?” tanya Saldi.
Kuasa Hukum perkara bernomor 117 yang meminta izin untuk memasuki persidangan karena telat. Kemudian, Saldi memberikan peringatan agar peserta sidang tidak telat lagi.
“Mohon izin Yang Mulia, Kuasa Hukum 117 Yang Mulia, mohon maaf terlambat Yang Mulia,” ucapnya.
“Ya, nanti nggak boleh lagi terlambat ya,” tegurnya.
“Ini kalau terlambat terus susah kita ini, nanti disetrap pakai apa, pakai push up,” tambah Saldi.
Kuasa Hukum perkara bernomor 78 kembali melanjutkan permohonannya dan mengklaim adanya perpindahan suara dari Caleg Golkar di DPRD Provinsi Papua Barat Daya, Dapil Papua Barat Daya VI ke Caleg Perindo.
“Perolehan suara menurut pemohon Partai Golkar 11.982 minus 11. Kemudian Partai Perindo menurut termohon (KPU) 4.791, menurut pemohon 3.989 bertambah 772,” jelas Alberthus.
“Bahwa selisih suara sebagaimana tabel di atas disebabkan karena termohon selaku penyelenggara Pemilu dengan sengaja menambah perolehan suara partai Perindo sebanyak 772 suara pada 2 distrik, yaitu distrik Weriagar dan distrik Farurwar,” pungkasnya.*