FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan salah satu aturan baru adalah masa jabatan Kepala Desa (Kades) bisa mencapai maksimal 16 tahun.
Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur masa jabatan Kades delapan tahun dalam satu periode dan pada UU Desa yang lama, masa jabatan Kades hanya enam tahun.
“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” isi dari pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis, 25/4/2024.
Ayat berikutnya adalah membatasi masa jabatan kades menjadi dua periode. Pada UU sebelumnya, Kades bisa menjabat selama tiga periode.
UU Desa yang baru tidak langsung menghapus masa jabatan Kades tiga periode. Aturan peralihan tersebut dituangkan di dalam pasal 118.
“Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini,” bunyi dari pasal 118 huruf a UU Desa.
UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para Kades yang telah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” isi dari pasal 118 huruf e UU Desa.
Sebelumnya diketahui, pemerintah dan DPR telah sepakat merevisi UU Desa sesuai dengan tuntutan para Kades. UU disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 28/3.
Selain dari masa jabatan Kades, UU Desa Baru juga mengatur tunjangan purnatugas untuk Kades, pencalonan Kades, dan sumber pendapatan desa.*