Caleg Gerindra Curhat 3 Kali Gagal ke Senayan di Sidang MK, Hakim Tertawa

Calon anggota (caleg) DPR dari Gerindra, Elza Galan Zen, mengajukan gugatan hasil Pileg DPR dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) II, Jakarta Pusat, Selasa, 30/4/2024 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Calon anggota (caleg) DPR dari Gerindra, Elza Galan Zen, mengajukan gugatan hasil Pileg DPR dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) II, Jakarta Pusat, Selasa, 30/4/2024 | YouTube Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Calon anggota (caleg) DPR dari Gerindra, Elza Galan Zen, mengajukan gugatan hasil Pileg DPR di daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar) I ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Elza mengungkapkan permasalahan perolehan suaranya pada hitungan akhir KPU hanya 2.613 suara.

Bacaan Lainnya

Gugatan Elza teregister dengan nomor perkara 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 yang disidangkan di Panel I Gedung MK, Selsa, 30/4/2024. Elza menyebut bahwa real count pada situs KPU dengan data 4 persen mencapai 4.928 suara, tetapi hasil akhir 2.613 suara.

“Suara saya pada saat baru 4 persen di-input mencapai 4.928 suara. Mengapa pada saat hasil pengumuman akhir menjadi 2.613 suara. Itu saja, Yang Mulia, yang saya sampaikan,” terang Elza dalam persidangan.

Ia berharap agar MK dapat mengubah penetapan suaranya tersebut dan meminta perolehan suaranya di Dapil Jabar I tetap pada perhitungan suara hasil tertinggi.

“Minta tetep nilai tertinggi itu diberikan kepada saya,” ucapnya.

Kemudian, Elza curhat di dalam persidangan dan mengaku tidak sanggup membayar pengacara untuk mendampingi dalam sengketa hasil Pileg itu.

Ketua Panel I, Hakim Suhartoyo mengatakan bahwa Elza semestinya dapat menggunakan jasa pengacara secara pro bono.

“Tapi saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini. Terima kasih, Yang Mulia,” jelas Ezra.

“Bisa ini ibu, advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya ibu, itu ada sumpahnya itu. Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu. Jadi, paling tidak ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat,” ujar Suhartoyo.

Lalu, Ezra curhat bahwa dirinya sudah tiga kali dalam Pileg dan Hakim membalas dengan candaannya.

“Saya ketiga kali Yang Mulia, kalah ini ha-ha,” ucap Elza sambil tertawa.

“Belum empat kali kan?” tanya hakim Suhartoyo.

“Tiga kali,” balas Elza

Suhartoyo pun bergurau bahwa Elza bisa meminta bantuan hukum pro bono, tetapi Elza harus menyertakan surat keterangan tidak mampu.

“Nggak artinya, kalau ibu datang ke teman advokat kemudian nggak mau membantu, itu bisa dilaporkan ke organisasinya. Kecuali ibu memang mampu mengatakan tidak mampu, nah itu lain ha ha harus ada surat tidak mampu soalnya,” jelas Suhartoyo.

“Iya, tiga kali babak belur ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” balas Elza.

Hakim menyebut bahwa permohonan Elza sangat minim dikarenakan penyusunan permohonan tidak dibantu pengacara.

Elza berharap adanya mukjizat dari KPU dan MK atas gugatannya tersebut.

“Ya nanti dipertimbangkan, tapi permohonan ibu memang sangat minim ya,” tutur hakim.

“Ya betul. Mudah-mudahan ada mukjizat, Yang Mulia, dari Yang Mulia dan KPU,” balas Elza.

“Nah, itu Ketua KPU-nya itu. Supaya memberi mukjizat itu ha ha,” pungkas Suhartoyo sambil tertawa.*

Pos terkait