Di Sidang Pileg, KPU Tegaskan Hasil Pemilu Sudah Penuhi Akuntabilitas Publik

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan tanggung jawab publik. Hasil yang ditetapkan juga sudah memenuhi unsur akuntabilitas publik.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU RI, Idham Holik untuk memberikan respons mengenai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Kami meyakini apa yang telah KPU tetapkan dalam keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional itu memenuhi unsur akuntabilitas publik dan tentunya kami juga harus mempersiapkan segala sesuatu berkenaan dengan persidangan PHPU legislatif ini,” ucap Idham kepada awak media, Selasa, 30 April 2024.

Ia juga menjelaskan, pihaknya melalui proses yang cukup panjang dan salah satunya adalah melalui rekapitulasi berjenjang sebelum menetapkan hasil Pemilu.

“Tidak hanya dilakukan secara terbuka tetapi juga secara partisipatif yang di mana tidak hanya peserta pemilu, apabila terjadi ketidaktepatan dalam penulisan perolehan suara peserta pemilu pada saat rekapitulasi mereka bisa melakukan koreksi,” jelasnya.

Idham mengatakan demi menjamin hasil Pemilu yang sesuai dengan akuntabilitas publik, pihaknya juga melakukan gelar penghitungan suara ulang abhan pemungutan suara ulang (PSU) di tengah rekapitulasi yang sedang berlangsung.

“Prinsipnya dalam persidangan ini karena KPU posisinya sebagai termohon maka KPU harus menjawab apa yang dimohonkan oleh para pemohon dan kita akan buktikan,” tambahnya.

Diketahui, MK menyatakan terdapat 297 total gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau hingga 10 Juni 2024.

Jumlah 297 gugatan tersebut terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Gugatan tersebut yang diajukan parpol ada juga yang diajukan individu caleg.

Oleh karena itu banyaknya jumlah perkara yang masuk, 9 hakim konstitusi bakal dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa akan diadili panel yang berjumlah 3 hakim.

Diketahui, KPU RI bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 dan Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, mengatakan masing-masing firma hukum menangani parpol yang berbeda.*