FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
MK menilai, dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4/2024.
Sebelumnya, MK juga menolak semua permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Penolakan tersebut dikarenakan semua gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Ganjar-Mahfud di antaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Secara garis besar, kedua Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03. Pasalnya, proses Pilpres 2024 disebut sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.
Sebelumnya Pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peraih suara terbanyak nasional dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.*
Laporan Syahrul Baihaqi