MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin pada Sengketa Pilpres 2024

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024
MK menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan berdasarkan hukum.
“Menolak permohonan pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4).
Dalam putusan tersebut, 5 Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin diantaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sedangkan 3 Hakim Konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu (27/3/2024) lalu. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Secara garis besar, kedua pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03. Pasalnya, proses Pilpres 2024 disebut sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.
Sebelumnya Pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud M, menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peraih suara terbanyak nasional dalam pilpres 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.*
Laporan Syahrul Baihaqi