FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan kubu AMIN atas pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, kubu AMIN melaporkan dugaan pelanggaran pemilu atas ditetapkannya keputusan KPU 1632/2023 terkait pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran yang dianggap tidak sesuai.
“Laporan-laporan dimaksud telah ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran serta pembahasan oleh Bawaslu. Dengan demikian, menurut Mahkamah. Bawaslu beserta jajarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalikan Pemohon,” ucap Enny dalam membacakan pertimbangan, Senin, 24/4/24.
Meski begitu, Mahkamah menilai penanganan yang dilakukan Bawaslu terkesan formalistik. Maka dari itu, MK menegaskan agar Bawaslu melakukan perbaikan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.
“Maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu. Sehingga, Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan, atau temuan untuk membuktikan ada-tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah,” lanjutnya.
Jika tidak terjadi perubahan sebagaimana yang disebut MK, hal tersebut dapat mengancam terwujudnya pemilu yang jujur dan adil.
Enny mengatakan Bawaslu dapat kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu jika tidak melakukan perbaikan.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.
Sebelumnya Pasangan 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peraih suara terbanyak nasional dalam pilpres 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.*
LaporanĀ Syahrul Baihaqi