MK Nyatakan Pencalonan Gibran Sah, Tak Temukan Intervensi Jokowi

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) adalah sah berdasarkan hukum. MK juga tidak menemukan bukti adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses pencalonan Gibran.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa argumen Pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menafsirkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti adanya intervensi dari Jokowi, dianggap tidak beralasan oleh hakim konstitusi.
Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa Mahkamah sudah memberikan penafsiran yang jelas terhadap putusan tersebut melalui Putusan No. 141/PUU-XXI/2023 dan 145/PUU-XXI/2023.
Putusan MK No. 90 yang menganulir syarat minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden juga langsung berlaku ketika dibacakan. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berhak menerima pencalonan Gibran meski belum mengubah peraturan soal syarat minimal umur calon presiden dan wakil presiden.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait (Prabowo Subianto) dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Termohon (KPU) telah sesuai dengan ketentuan,” jelas Arief dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22/4/2024.
Para hakim konstitusi juga tidak menemukan bukti mengenai argumen Pemohon yang menyatakan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dalam pencalonan Gibran, sehingga permohonan Pemohon yang ingin Gibran didiskualifikasi menjadi cawapres tidak bisa diterima oleh MK.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutup Arief.*