Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Gibran Ingin Temui Anies-Ganjar Usai Putusan MK

Redaksi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencoblos Pemilu 2024 di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 14/2/2024 | Instagram @gibran_rakabuming
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencoblos Pemilu 2024 di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 14/2/2024 | Instagram @gibran_rakabuming
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ingin menemui capres 01 Anies Baswedan dan 03 Ganjar Pranowo usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Sekali lagi, yang namanya silaturahmi itu hal yang baik. Semoga bisa segera ketemu di momen-momen yang lain,” kata Gibran saat ditanya soal keinginan pertemuan dengan Anies-Ganjar usai putusan MK di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 22/4/2024.

Gibran berpendapat, akan ada pro dan kontra dari pendukung usai hasil putusan MK. Namun, ia mengimbau kepada para pendukungnya untuk tetap menghargai keputusan MK dan tidak perlu ada aksi, ini juga sama dengan ajakan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“(Pro kontra) Iya, pasti. Sekali lagi kita hargai, kita hormati hasil yang ada di MK. Apa pun hasil akhirnya, apa pun keputusannya, tidak perlu ada aksi atau apa pun itu,” lanjut Gibran.

Diketahui, MK telah menolak seluruh permohonan kubi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait PHPU Pilpres 2024.

MK menilai, baik permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4.

“Menolak permohonan Pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Ganjar-Mahfud.

Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di antaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Secara garis besar, kedua Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03. Pasalnya, proses Pilpres 2024 disebut sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.

Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.*