Senin, 14 Juli 2025
Menu

Dalil Pemohon soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Cukup Meyakinkan Mahkamah

Redaksi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/24) Pukul 09.00 WIB. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/24) Pukul 09.00 WIB. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tidak bisa dijadikan alat bukti yang kuat.

“Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief saat membacakan pertimbangan sidang putusan soal sengketa pilpres 2024, Senin 22/4/2024.

Dalam hal ini, Arief menyebut kesimpulan putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 sendiri dikutip dalam putusan mahkamah Nomor 141 Tahun 2023, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.

“Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari pada pasangan calon peserta pemilu,” paparnya.

Dengan begitu, lanjut Arief, permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku Calon Wakil Presiden (Cawapres) disebut tidak tepat.

“Serta hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.

Sebelumnya Pasangan 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peraih suara terbanyak nasional dalam pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.*

Laporan Syahrul Baihaqi