Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK: Semoga Ketuk Palu Mahkamah Bukan Palu Godam

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat, serta beberapa anggota tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan amicus curiae Megawati Soekarnoputri | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat, serta beberapa anggota tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan amicus curiae Megawati Soekarnoputri | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Presiden ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk paslon yang diusung partainya, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Selasa, 16/4/2024.

Surat amicus curiae tersebut diwakilkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat, serta beberapa anggota tim hukum TPN Ganjar-Mahfud. Dalam sistem peradilan, amicus curiae adalah pihak ketiga yang diberikan izin dalam proses pengadilan untuk menyampaikan pendapat hukumnya terkait suatu perkara.

Bacaan Lainnya

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Hasto mengatakan bahwa Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

Surat tersebut telah diterima oleh Perwakilan Biro Humas dan Protokol MK, yang selanjutnya akan diberikan kepada Ketua MK Suhartoyo.

“Kami mewakili biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga,” ucap perwakilan MK.

Berikut tulisan tangan Megawati:

Rakyat Indonesia yang tercinta!
Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): “HABIS GELAP TERBITLAH TERANG” sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.
Aamiin ya rabbal alamin!

Hormat Saya
Megawati Soekarnoputri

Adapun Ganjar-Mahfud dalam petitumnya meminta Mahkamah untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil Pilpres 2024, sekaligus mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu.

Ganjar-Mahfud juga meminta agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang pemilu 2024 di seluruh Indonesia tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Diketahui, hasil keputusan KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara dari total suara sah nasional.

Di urutan kedua ada pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara dari total suara sah nasional.

Kemudian, di posisi ketiga, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 27.040.878 suara dari total suara sah nasional.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait