Kata KPU soal Kubu Ganjar-Mahfud Tuding Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam permohonannya yang menyampaikan dugaan pemilih dalam Pemilu 2024 mencoblos lebih dari satu kali.

KPU juga enggan menanggapi dikarenakan pihak Ganjar kurang memaparkan bukti-bukti.

Bacaan Lainnya

“Bahwa dalil pemohon berkaitan adanya pemilih menggunakan haknya lebih dari satu kali, dan tidak menjelaskan dan menjabarkan daerah mana saja yang terjadi pemilih menggunakan haknya lebih dari satu kali, sehingga termohon tidak menanggapinya lebih lanjut dan juga tidak ada signifikansinya terhadap perolehan hasil pemilu. Oleh karenanya tidak masuk ke kualifikasi perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar salah satu pengacara KPU, Hifdzil Alim, saat memberi jawaban dalam sidang sengketa Pilpres, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024.

KPU menyebut dalam fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, ada peristiwa surat suara tercoblos sebelum pemilih mencoblos. Terkait peristiwa ini, KPU mengatakan surat suara tidak dihitung dan dinyatakan sebagai surat suara rusak.

“Surat suara yang sudah tercoblos, bahwa pemohon mendalilkan ada surat suara tercoblos nomor urut 02 ada di Jawa Barat, faktanya KPPS telah memberikan surat suara pengganti dan menyatakan surat suara tercoblos sebagai surat suara rusak. Pada saat ini pihak-pihak yang menuduh adanya surat suara tercoblos telah diproses, dan ditindak melalui tindak pidana pemilu,” jelasnya.

“Bahwa peristiwa dugaan surat suara tercoblos di Jawa Barat adalah dalil tidak jelas, karena tidak menyebutkan di desa mana, dan kelurahan mana. Namun jika peristiwa yang dimaksud di Jabar, maka telah dilayani dan surat suara telah tercoblos telah dianggap surat suara rusak,” lanjutnya.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024.

Gugatan tersebut dibacakan oleh pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27/3/2024. Mereka meminta kepada KPU untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu dan meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan melakukan Pemilu ulang tanpa paslon 2.*