KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Sasar Jokowi Tak Tepat Sasaran

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat sasaran.

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menyoroti ketidakselarasan antara posita dan petitum permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.

Bacaan Lainnya

“Posita permohonan sebagian besar adalah klaim mengenai pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pemilu 2024. Bahwa apabila bagian posita permohonan tersebut dikaitkan dengan petitum, maka nyatanya terdapat ketidaksinkronan,” katanya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024.

Hifdzil lantas menjabarkan, permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama pemilu berlangsung.

Poin tersebut mendalilkan cawe-cawe Presiden Jokowi dan jajarannya dalam melakukan dugaan pelanggaran serta kecurangan.

Namun, KPU menjelaskan bahwa secara fakta hukum, presiden bukan lah peserta pemilu dan bukan lah pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU yang diajukan Ganjar-Mahfud.

“Sehingga argumentasi permohonan pemohon, baik dalam posita atau petitum permohonan, menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon (KPU),” lanjutnya.

Oleh sebab itu, posita dan petitum yang disampaikan kubu Ganjar-Mahfud tidak sinkron, yang mana pemohon mendalilkan adanya kecurangan abuse of power oleh Presiden Jokowi dan meminta pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk didiskualifikasi.

“Sehingga hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum pemohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon capres cawapres,” bebernya.

Untuk diketahui, Agenda sidang sengketa Pilpres 2024 pada hari kedua yaitu penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu.*

Laporan Syahrul Baihaqi