FORUM KEADILAN – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah dengan terdakwa Edi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 19/3/2024.
Sidang kali ini menghadirkan anak Laparinta, Anita, di mana ia merupakan pihak yang didanai oleh saksi Nur Amin untuk pengurusan tanah berperkara di Balikpapan.
Saksi Anita yang dihadirkan sempat adu mulut dengan Edi Gunawan. Pasalnya, Edi membantah semua keterangan Anita di depan Majelis Hakim.
“Semua bohong, apa? Bapak saya sampai meninggal, yang Mulia,” kata Anita sambil menangis di depan Majelis Hakim.
Pada keterangannya, Anita menyebut Edi menghasut dirinya untuk menyetujui semua rencana yang didesain Edi. Pada waktu itu dirinya percaya karena Edi merupakan orang kepercayaan saksi Nur Amin.
“Pak Edi bilang pada saat itu semua yang saya lakukan itu yang terbaik untuk kalian,” lanjutnya.
Anita juga mengungkapkan, Edi pernah menyuruh dirinya membuat stempel cap serta membeli materai untuk menandatangani sebuah kwitansi.
“Saya ingat sekali bapak nyuruh saya membeli stempel sama materai. Bapak ngasih uang Rp100 ribu pada saat itu,” ungkapnya.
Saksi lainnya, Ayessa juga menambahkan tindakan penipuan yang dilakukan Edi. Ayessa merupakan notaris yang bekerja sama dengan Nur Amin serta Aldrino untuk pembuatan akta tanah atau pengurusan surat penting lainnya.
Ayessa bercerita, Edi memalsukan tanda tangannya di sebuah kwitansi dengan nominal Rp850 juta. Di kwitansi tersebut, Ayessa mengaku dirinya tidak pernah menerima atau meminta uang dengan nominal tersebut.
“Saya ditelpon pengacara bahwa ada kwitansi yang ditandatangani atas nama saya untuk dana Rp850 juta untuk pengurusan pajak. Di situ tanda tangan saya dipalsukan oleh Edi. Saya tidak pernah mengajukan dana apapun dan menerima dana Rp850 juta itu,” tegasnya.*
Laporan Merinda Faradianti