Pemerintah Jelaskan Alasan Honorer Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS | Ist

FORUM KEADILAN – Pemerintah tidak akan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk tenaga honorer pada lebaran dan tahun ajaran baru tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas berdalih kebijakan ini dilakukan pemerintah dikarenakan pegawai honorer tidak termasuk bagian ASN ataupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

Bacaan Lainnya

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” ujar Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat, 15/3/2024.

Ia juga menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 telah ditulis dengan jelas siapa saja yang menerima itu.

“Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori,” lanjutnya.

Berikut daftar pejabat negara yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan Wakil Ketua KPK
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri
k. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan Wakil Gubernur
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.*