Menkeu Sri Mulyani Sebut Pencairan THR PNS Mulai 22 Maret 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani. | Ist
Menteri Keuangan Sri Mulyani. | Ist

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, hingga Pensiunan dilakukan mulai pada 22/3/2024.

Sama dengan tahun sebelumnya, pencairan THR akan dilakukan H-10 hari kerja sebelum Idulfitri 1445 H.

Bacaan Lainnya

“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR di Gedung Kemenkeu, Jumat, 15/3/2024.

Tetapi, ia juga menekankan jika terdapat PNS yang belum menerima THR nya sebelum lebaran tidak perlu khawatir. Karena, masih bisa dibayarkan setelah hari raya.

“Tidak perlu khawatir, yang belum dibayarkan akan dibayarkan setelah hari raya,” tuturnya.

Lalu, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2024, bertepatan dengan kenaikan kelas anak sekolah. Sama dengan THR, jika belum diterima di Juni bakal dilanjutkan di bulan depannya.

“Gaji ke 13 dibayarkan pada Juni 2024. Kalau belum selesai di Juni akan dilakukan setelah Juni,” lanjutnya.

Diketahui, tahun ini pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS baik di pusat dan di daerah melalui APBN dan APBD. Lebih besar jika dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp77,6 triliun.

“Anggarannya lebih besar karena sudah memasukkan kenaikan gaji PNS 8 persen dan Pensiunan 12 persen,” imbuhnya.*

Pos terkait