Libur Lebaran Dimajukan, Perusahaan Diimbau Beri THR Lebih Awal

THR
Ilustrasi THR. | ist

FORUM KEADILAN – Libur Lebaran 2023 dimajukan dua hari jadi 19 April. Oleh karena itu, perusahaan diimbau memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo, membahas persiapan jelang arus mudik Lebaran 1444 Hijriah/2023 di Istana Kepresidenan, Jumat, 24/3/2023.

Bacaan Lainnya

“Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta, agar memberikan THR lebih awal,” kata Budi.

Dia menjelaskan, pemberian THR lebih awal guna memastikan karyawan sudah mendapatkan THR sebelum berangkat mudik.

“Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai (tanggal) 18 malam,” terang Budi.

Sebelumnya diberitakan, cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan dua hari jadi tanggal 19 April. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, hal itu diusulkan dan sudah disetujui dalam rapat terbatas  yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

“Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari. Tapi di depan maju dua hari,” ujar Budi saat jumpa pers yang disiarkan di akun YouTube Setpres, Jumat, 24/3.

“Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” lanjutnya.

Menurut Budi, alasan cuti bersama itu dimajukan, lantaran agar tidak ada penumpukan kendaraan saat mudik.

“Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik,” jelas Budi.

“Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30, sampai tanggal 1, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif ya,” tambahnya. *