Mendagri Tito Bantah Pergantian Pj Gubernur Aceh karena Prabowo-Gibran Kalah

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian | Ist

FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dari Achmad Marzuki ke Bustami karena kekalahan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Aceh.

Diketahui, Prabowo-Gibran kalah dari capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Provinsi Aceh. Prabowo-Gibran meraih 787.024 suara, sementara Anies-Muhaimin unggul dengan 2.369.534 suara.

Bacaan Lainnya

Tito mengatakan, pergantian tersebut merupakan bagian dari penyegaran.

“Nggak lah (pergantian Pj karena Prabowo-Gibran kalah). Satu tahun delapan bulan sudah cukup lah, gantian penyegaran. Itu belum ada Pj satu tahun delapan bulan,” ujar Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15/3/2024.

Menurut Tito, Marzuki merupakan Pj Gubernur terlama dibandingkan dengan Pj Gubernur daerah lainnya. Tito mengatakan bahwa belum ada Pj Gubernur yang pernah menjabat selama Marzuki.

“Satu tahun delapan bulan, terlama,” ujar Tito.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami resmi dilantik menjadi Pj Gubernur menggantikan Achmad Marzuki di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, 13/3.

Prosesi pelantikan Bustami diawali dengan pembacaan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam keputusan tersebut, Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh.

Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Bustami sebagai Pj Gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Bustami membacakan sumpah sebagai Pj Gubernur Aceh.

Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh pada Juli 2022, kemudian diperpanjang pada 6 Juli 2023.*

Pos terkait