FORUM KEADILAN – Pemerintah menegaskan bahwa Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditunjuk presiden.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13/3/2024.
“Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk,” ujar Tito, Rabu.
Menurut Tito, Pasal 10 dalam RUU DKJ yang menyebut gubernur dan wakil gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD, melanggar konstitusi.
Oleh karena itu, kata Tito, pemerintah tidak pernah keluar dari rancangan awal, yakni Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat secara langsung.
“Sekali lagi, karena dari awal draft kami, draft pemerintah, sikapnya dan draft juga, isinya sama dipilih, bukan ditunjuk,” tegas Tito.
Diketahui, proses pembahasan RUU DKJ masih berada di Baleg. Baru setelah itu, RUU DKJ akan dibahas lebih detail di Komisi II.
DPR menargetkan RUU DKJ selesai dalam masa sidang IV yang berakhir pada 4 April 2024.*