Soal Dewan Aglomerasi di RUU DKJ, Anies: Lembaga Baru Belum Tentu Bisa Selesaikan Masalah

Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan saat di Gedung Graha CIMB Niaga, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, 13/3/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan saat di Gedung Graha CIMB Niaga, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, 13/3/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur wakil presiden (wapres) sebagai pemimpin Dewan Aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Menurutnya, aturan dan badan baru terkait aglomerasi belum tentu bisa menyelesaikan masalah di Jabodetabek.

Bacaan Lainnya

“Ya Kadang-kadang kita membuat lembaga baru, tapi lembaga ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada,” katanya Anies di Graha CIMB Niaga, Jakarta Pusat, Rabu 13/3/2024.

Untuk itu, Anies mengusulkan agar aturan DKJ dikaji dari bawah ke atas dan disesuaikan.

“Jadi bottom-up, kumpulkan yang mengelola Jakarta dan sekitarnya. Tanyakan apa yang menjadi kebutuhannya. Dari situ undang-undang ini dibuat menyesuaikan. Jadi, bukan kata Anies juga. Tetapi apa yang sebenarnya dibutuhkan, di situ di selesaikan,” ungkapnya.

Diketahui, RUU DKJ disusun menyusul pembentukan Ibu Kota Negara (IKN). Pada draft RUU DKJ, dibahas soal pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi. Adapun dewan tersebut dipimpin oleh wapres.

Sementara itu, yang dimaksud dengan kawasan aglomerasi yaitu, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.*

Pos terkait