Catat! 5 Barang Impor Bawaan Penumpang Ini Dibatasi Masuk Indonesia

FORUM KEADILAN – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru soal pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.
Ketentuan baru tersebut diterapkan seiring mulai berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor per 10 Maret 2024. Pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Senin, 11/3/2024.
Gatot menjelaskan, berlakunya Permendag tersebut bakal berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang pesawat. Jumlah komoditas barang bawaan penumpang tersebut akan diberi batas maksimal saat kembali pulang ke Indonesia.
Ia juga mengatakan, ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang,” lanjutnya.
Kemudian, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit alat elektronik dengan total nilai free on board atau harga barang maksimal 1.500 dollar AS (Rp23.323.650) per numpang. Penumpang juga hanya diperbolehkan membawa ponsel, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang.
Menurut Gatot, peraturan terbaru itu berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman. Lalu, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan maka pihak Bea Cukai Bandara Soetta bakal mengenakan biaya impor barang secara profesional.
“Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja,” katanya.
Gatot mengimbau agar para importir lebih memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik ketika kegiatan impor.
“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” tandasnya.*