FORUM KEADILAN – Mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, berinisial MKM menyerahkan diri ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MKM diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
“DPO atas nama Masduki (MKM) kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu, 13/3/2024.
Djuhandhani enggan membeberkan lebih jauh alasan MKM menyerahkan diri. Dia mengatakan, pihaknya akan langsung menyerahkan MKM ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Lagi didalami. Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, tujuh anggota PPLN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Polisi mengatakan, penetapan tujuh orang tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Rabu, 28/2.
Pada gelar perkara tersebut ditemukan fakta bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856. Tetapi, setelah dilakukan pencocokan dengan teliti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hanya ada sebanyak 64.148 calon pemilih.
Namun, total Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dicatat PPLN Kuala Lumpur justru berjumlah 491.152 pemilih.
Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544.*