FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak orang atau 9 persen calon anggota DPD RI belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
KPU menegaskan bagi calon anggota DPD yang tidak menyerahkan LPPDK, maka tidak akan dilantik.
Diketahui, berdasarkan laporan KPU per 1 Maret 2024 diagram LPPDK menunjukkan 608 atau 91,0% caleg DPD sudah menyampaikan LPPDK dan terdapat 60 atau 9,0% belum menyampaikan LPPDK.
“Jika mereka (caleg DPD yang belum menyerahkan LPPDK) terpilih, mereka tidak dilantik,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 8/3/2024.
Idham menyebut jika calon anggota DPD itu tidak melampirkan LPDKK, maka nama caleg tersebut bakal dicoret. Kemudian, perolehan suara yang didapatkan bakal diberikan ke caleg DPD selanjutnya.
“Iya, sesuai dengan perurutan perolehan suara tertinggi selanjutnya,” tuturnya.
Lalu, Idham mengatakan sebanyak 608 orang atau 91 persen calon anggota DPD telah melaporkan LPPDK dan menyampaikan LPPDK yang dilakukan paling lama 15 hari setelah pemungutan suara dimulai pada 23-29 Februari 2024.
Kemudian, dana kampanye tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Idham mengatakan bahwa pada saat ini laporan dana kampanye sudah dikirimkan ke KAP yang ditunjuk oleh KPU untuk masing-masing peserta Pemilu.
“KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu,” pungkasnya.*