Bawaslu Putuskan KPU Bandung Barat Langgar Aturan Menggelembungkan Suara

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat memutuskan KPU bersalah karena menggelembungkan ribuan suara untuk caleg DPR RI dari Partai NasDem di Dapil Jawa Barat (Jabar) II.
Dalam kasus tersebut, terdapat pergeseran suara Partai NasDem untuk caleg nomor urut 5. Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif.
“Kami meminta KPU Bandung Barat segera melakukan pencermatan kembali formulir C Hasil dengan model D Hasil pleno di 5 kecamatan. Dan KPU wajib melakukan perbaikan data atau penghitungan ulang untuk Pileg DPR RI Dapil 2 Jabar maksimal 2 hari setelah amar putusan dibacakan,” ujar Riza melalui keterangan tertulis, Jumat, 8/3/2024.
Riza menyatakan bahwa perbedaan suara Partai NasDem antara formulir C Hasil Plano dengan lampiran formulir D di 352 TPS.
Ratusan TPS itu tersebar di Kecamatan Cikalongwetan, Cisarua, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Sementara itu untuk Kecamatan Parongpong tidak terbukti.
“Kalau paling banyak itu terjadi di Kecamatan Padalarang,” tuturnya.
Kasus itu masuk persidangan pada Senin lalu, 4/3. Enam Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Di Kabupaten Bandung Barat, disidang atas dugaan pergeseran jumlah suara.
Enam PPK tersebut bertugas di Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cikalongwetan, dan Cipendeuy.
“Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga melakukan pergeseran suara,” kata Riza, pada Sabtu, 3/3/24.
Bawaslu melakukan sidang setelah menerima laporan dugaan praktik pergeseran ribuan suara Partai NasDem untuk salah satu caleg DPR RI di Jabar II*