Sudah Komunikasi, NasDem Tunggu PDIP soal Hak Angket Pemilu 2024

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam diskusi publik di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 12/4 | Novia Suhari/forumkeadilan.com
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam diskusi publik di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 12/4 | Novia Suhari/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari atau Tobas menyebut, sudah ada pembicaraan antara Fraksi NasDem dan PDI Perjuangan (PDIP) terkait hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Secara informal sudah ada pembicaraan (dengan Fraksi PDI Perjuangan), tetapi kita lagi memastikan pematangan dari proses komunikasi ini,” kata Tobas dalam keterangannya, Kamis, 7/3/2024.

Bacaan Lainnya

Tobas mengatakan, pihaknya menunggu kesiapan PDIP untuk mengajukan hak angket, karena PDIP ialah pihak yang mengusulkan hak angket dan merupakan fraksi terbesar di DPR RI.

“Karena mereka yang mengawali usulan hak angket ini dan juga sebagai fraksi terbesar dan kita menghormati, ya kita menunggu juga kesiapan PDI Perjuangan,” kata Tobas.

Meski begitu, kata Tobas, Partai NasDem siap menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu walau tanpa PDIP. Kata dia, saat ini NasDem sedang menyiapkan persyaratan pengajuan hak angket.

Tobas tidak memberikan kepastian kapan akan mengajukan hak angket kepada pimpinan DPR, namun ia menyebut akan segera dilakukan. Kata dia, langkah yang diambil harus terukur.

“Artinya, substansinya harus kuat termasuk juga alasan-alasannya misalnya pelanggaran Undang-Undang mana yang terjadi, kebijakan apa yang mau kita selidiki, atau penyalahgunaan anggaran mana yang selama ini terjadi, itu yang harus kita pastikan termuat dalam pengajuan hak angket kita,” ujar Tobas.

Tobas juga membeberkan alasan NasDem tidak bersuara soal hak angket saat rapat paripurna DPR, Selasa, 5/3 kemarin. Menurut Tobas, mekanisme pengajuan hak angket bukan di paripurna.

“Sudah kita sampaikan melalui sikap Partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulanginya di dalam paripurna. Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung,” jelas Tobas.

Menurut Tobas, mekanisme pengajuan hak angket adalah dengan mempersiapkan bahan landasan untuk pengajuan hak angket yang disertai dengan tanda tangan anggota DPR dari berbagai fraksi. Saat ini, hal tersebut sedang dipersiapkan oleh Fraksi NasDem.

“Jadi keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” pungkasnya.*

Pos terkait