Istana Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota sampai Keppres IKN Terbit

Jakarta. I Ist
Jakarta. I Ist

FORUM KEADILAN – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa saat ini DKI Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia.

Dini menjelaskan, status ibu kota akan berubah apabila Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ke Nusantara diterbitkan.

Bacaan Lainnya

“Jadi ada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang IKN (Ibu Kota Negara), yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini kepada wartawan, Kamis, 7/3/2024.

Sementara, terkait kapan Keppres diterbitkan, Dini mengatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya tergantung pada kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” lanjut Dini.

Dini menekankan, Nusantara akan efektif menjadi ibu kota saat Keppres diterbitkan. Setelah itu, Jakarta otomatis tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia.

“Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah, pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” terangnya.

Menurut Dini, penerbitan Keppres tidak harus menunggu Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada kekosongan hukum di Jakarta jika Keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

“Hal itu diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Dini.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam Undang-Undang DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan Undang-Undang-nya,” lanjutnya.

Dini memastikan pemerintah akan berusaha agar jarak antara penerbitan Keppres IKN dan pengesahan UU DKJ tidak terlalu jauh.

“Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” ujarnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Jakarta sudah kehilangan status ibu kota sejak 15 Februari 2024. Hal itu kemudian diamini Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.

Andi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Ini merupakan implikasi dari Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Iya dua tahun (setelah UU IKN diundangkan). Nah, (UU DKI) itu kan berakhir 15 Februari,” ujar Supratman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5/3.*