FORUM KEADILAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik menjadi Rp5.067.381 (Rp5,06 juta) dari Rp4,9 juta. UMP tersebut naik 3,6 persen atau Rp165.583.
Menurut Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, UMP 2024 tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku saat ini.
“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” kata Heru di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 21/11/2023.
Heru mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta menggunakan salah satu formula penghitungan kenaikan UMP, yaitu alfa sebesar 0,3 persen, sesuai dengan angka yang dihitung oleh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah yang mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024.
Heru menjelaskan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Jadi pengusaha minta 0,2 alpha-nya. Dewan Pengupahan mewakili pengusaha usulan alpha nya 0,2 maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewat PP yg sudah ditetapkan yaitu alpha nya maksimum 0,3. Naik 3,6 persen,” jelas Heru.*