FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo, sebagai tersangka.
Novel Aslen merupakan mantan pegawai KPK yang menilap uang perjalanan dinas Rp550 juta.
“Sudah (Novel Aslen ditetapkan tersangka), itu diproses juga, kok,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip, Kamis, 7/3/2024.
Meskipun begitu, Tanak belum memberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang konstruksi kasus Novel Aslen tersebut, termasuk sangkaan pasal yang dialamatkan kepada Novel Aslen.
Tanak menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan Novel Aslen seorang diri.
“Dia sendiri. Pelaku tunggal,” tambah Tanak.
Kasus tilap uang perjalanan dinas yang dilakukan Novel Aslen itu diungkap Inspektorat KPK beberapa waktu lalu.
Kasus Novel Aslen ini tak berselang jauh saat KPK tengah disorot karena adanya petugas rutan yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan, serta kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 miliar.
Novel Aslen telah menjalani proses hukum dengan standar etika dan disiplin sebelumnya. Ia juga telah dijatuhi sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu dipecat sebagai pegawai KPK.*