FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg. KPU hanya akan menampilkan bukti otentik atau data dari TPS. Dalam website tersebut hanya memperlihatkan foto formulir model C hasil plano.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa pihaknya pada saat ini memang menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model C hasil plano saja dalam Sirekap. Ia juga menyebut oleh karena kebijakan tersebut, KPU tak lagi menampilkan data numerik perolehan suara sementara.
“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu,” ujar Idham kepada wartawan, Selasa, 5/3/2024.
Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap yaitu untuk publikasi foto dan formulir model C hasil plano. ia juga menilai selama ini publik jarang melihat foto formulir model C hasil.
Sedangkan, formulir model C hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di setiap TPS. Penulisan formulir model C hasil yang disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon (paslon) dan partai politik (parpol) yang diawasi oleh Panwas.
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” jelasnya.
Idham menegaskan pada saat ini, KPU hanya akan menampilkan foto formulir model C hasil plano dan kebijakan tersebut dibuat karena saat ini rekapitulasi sudah selesai dilakukan di PPK dan KPU Kabupaten/Kota.
“Dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu, KPU membuat keputusan atau kebijakan secara mandiri termasuk kebijakan yang hanya menampilkan foto formulir Model C Hasil plano saja,” lanjutnya.
“Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model C hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model C hasil plano,” pungkasnya.*