2 Caleg Partai Demokrat Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Politik Uang

Ilustrasi memberi uang
Ilustrasi memberi uang | ist

FORUM KEADILAN – Dua calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai Demokrat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan politik uang.

Laporan itu dikonfirmasi oleh Komisioner Bawaslu Puadi, yang menyatakan bahwa caleg DPR RI dari dapil II dan caleg DPRD DKI dapil VII dari Partai Demokrat dilaporkan pada 21 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

“Betul Bawaslu pada tanggal 21 Februari 2024 telah menerima dua laporan dugaan perbuatan politik uang yang terkait dengan salah satu calon anggota DPR RI dapil II dan caleg DPRD DKI dapil VII,” kata Puadi kepada wartawan, Rabu, 6/3/2024.

Puadi mengatakan, laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan. Peristiwa dugaan politik uang itu, terang Puadi, terjadi di wilayah Johar Baru dan Pasanggrahan.

“Laporan telah dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat, satu laporan terjadi di Johar Baru dan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Selatan, satu laporan terjadi di Pasanggrahan,” terangnya.

Puadi menjelaskan bahwa laporan tersebut kemudian ditangani oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Dia menyebut, pihak Gakkumdu wilayah terkait juga dilibatkan dalam mengkaji laporan tersebut.

“Selanjutnya akan ditangani oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Bawaslu Kota Jakarta selatan, dengan melibatkan Gakkumdu di masing masing wilayah menurut keterangan para pihak dan menyusun kajian. Silakan bisa dikonfirmasi ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan,” ujar dia.

Respons Partai Demokrat

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief merespons terkait laporan dugaan politik uang yang melibatkan caleg partainya.

Andi menyebut akan melakukan pengecekan terkait laporan tersebut.

“Nanti kita cek,” kata Andi Arief saat dihubungi wartawan, Rabu.*

Pos terkait