DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Ilustrasi DPD RI bentuk pansus kecurangan Pemilu 2024
Ilustrasi DPD RI bentuk pansus kecurangan Pemilu 2024 | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) membentuk panitia khusus (pansus) kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pembentukan pansus tersebut disepakati dalam rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5/3/2024.

Bacaan Lainnya

“Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti kepada para anggota, Selasa.

“Setuju,” jawab anggota.

“Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini,” sambung Lanyalla.

Pembentukan pansus kecurangan Pemilu 2024 berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan Tamsil Linrung. Menurut Tamsil, tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tidak terbatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” ujar Tamsil.

Diketahui, DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di setiap Kantor DPD RI di ibu kota provinsi untuk mengawasi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.

Sudah ada empat laporan yang masuk ke posko pengaduan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat dengan dua laporan, Sumatra Utara dengan satu laporan, dan Maluku dengan satu laporan.*

Pos terkait