12 Orang Ditetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Bullying ‘Geng Tai’ Binus

FORUM KEADILAN – Polisi menetapkan 12 tersangka kasus dugaan perundungan atau bullying Geng Tai sekolah Binus School Serpong, Tangerang, Banten. Kasus ini melibatkan anak artis Vincent Rompies.
Dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 8 di antaranya berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
“Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, dikutip, Sabtu, 2/3/2024.
Empat orang tersangka itu di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Dari empat orang tersebut, salah satunya merupakan alumni, sementara tiga lainnya masih bersekolah.
“Yang empat, satu sudah tidak sekolah di SMA swasta, tiga masih,” kata Alvino.
Alvino mengungkap, para pelaku melakukan pembullyan secara bergantian terhadap korban. Para pelaku beralasan hal tersebut merupakan ‘tradisi’ masuk dalam kelompok geng.
“Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih ‘Tradisi’ tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok/komunitas,” jelas Alvino.
Akibat perbuatannya, para pelaku bullying tersebut dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bunyi Pasal 76C:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”
Bunyi Pasal 80 Ayat (1):
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak R72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d juncto Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Bunyi Pasal 4 ayat (2) UU TPKS:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” tuturnya.
Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melakukan kekerasan secara bersama-sama.
“Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh Alvino.*