Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Langgar Administrasi Pemilu

FORUM KEADILAN – Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) melanggar administrasi Pemilu. Dia disebut menyalahi prosedur terkait administrasi kampanye yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 29/2/2024.
Majelis Pemeriksa Bawaslu memberikan sanksi kepada Zulhas agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Anggota Majelis Pemeriksa, Totok Haryono turut mengungkapkan fakta-fakta pelanggaran yang menjadi pertimbangan dalam putusannya. Menurut Totok, Zulhas yang juga sebagai Ketua Umum PAN telah melakukan kampanye sebanyak tiga kali pada Januari 2024.
Kampanye pertama dilakukan pada tanggal 23 Januari di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Papua Pegunungan. Kemudian, 24 Januari di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Terakhir, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Meski sudah mendapatkan izin cuti untuk kampanye Pemilu dari presiden, namun kata Totok, pemberian cuti kepada Menteri juga harus memastikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
“Mengingat, cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu hanya diberikan untuk satu kali dalam satu minggu sebagaimana ketentuan pasal 302 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah 53/2023,” tuturnya.
Diketahui, Zulhas mendapat izin cuti sebanyak 13 hari kerja, dari tanggal 11,15,16,17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan pada tanggal 5,6,7 Februari 2024. Tetapi, izin cuti itu tercatat untuk keperluan pribadi, bukan untuk kepentingan kampanye.
“Perbuatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Selasa, 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jalan Sultan Daeng Raja, Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye Pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat (1) dan pasal 302 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Kemal Shahab menilai putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu sudah cukup baik, sekalipun hanya memberikan sanksi berupa teguran.
“Kami sangat bersyukur Majelis Hakim telah memberikan putusan yang cukup baik. Permohonan kita, laporan kita dikabulkan. Putusannya itu memberikan sanksi. Walaupun sanksinya masih hanya sanksi teguran,” kata Kemal usai sidang putusan.
Menurut Kemal, putusan tersebut telah memberi informasi kepada masyarakat bahwa pada pemilu kali ini terdapat suatu pelanggaran yang dilakukan oleh seorang menteri.
“Dalam hal ini Menteri Perdagangan yang menabrak aturan Undang-Undang dan peraturan pemerintah nomor PP 53 tahun 2023 Terkait izin cuti dalam kegiatan kampanye untuk pejabat negara,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, bahwa putusan terhadap Zulhas Itu akan dijadikan sebagai bahan tambahan untuk kepentingan hukum selanjutnya.
“Putusan hari ini akan kita catat sebagai dari rangkaian bukti-bukti yang kami sedang kumpulkan dan akan digabungkan untuk kepentingan-kepentingan hukum lainnya dalam upaya hukum kedepan,” pungkasnya.*